JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia telah menyoroti pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat. <br /> <br />Hery Susanto selaku anggota Ombudsman RI mengatakan hingga saat ini pelaku pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang belum ada yang mengaku. <br /> <br />Dirinya jelaskan bahwa Ombudsman Banten telah mendatangi lokasi pagar laut dan saat ini sedang membuat laporan dari hasil tinjauan tersebut. <br /> <br />"Kami sampaikan hasil pertemuan dan hasil temuan secara total," ucap Hery dalam keterangannya terkait pagar laut Tangerang, Selasa (21/12025). <br /> <br />Nantinya jika tidak ada maladministrasi akan dilaporkan kepada masyarakat yang melapor dan jika ada maladministrasi kita sampaikan kepada pihak terlapor untuk dilaksanakan tindakan koreksinya. <br /> <br />Baca Juga Kata Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto Terkait Pagar Laut Tangerang | PAGAR LAUT di https://www.kompas.tv/video/568589/kata-ketua-komisi-iv-dpr-titiek-soeharto-terkait-pagar-laut-tangerang-pagar-laut <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />#pagarlaut #ombudsman #pagarlauttangerang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/568596/respons-ombudsman-terkait-pagar-laut-tangerang-ini-ilegal-pagar-laut
